AirAsia Newsroom

View Original

Imbauan: Peraturan Terbaru Penerbangan internasional ke Malaysia

Menyusul pengumuman terbaru mengenai aturan kunjungan ke Malaysia mulai 1 Desember 2023, AirAsia ingin mengingatkan para tamu untuk mematuhi prosedur operasi standar (SOP) berikut yang berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang memasuki Malaysia:

Pengunjung WAJIB mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) sebelum memasuki Malaysia, kecuali : 

  1. Mereka yang transit/melakukan transfer melalui Singapura tanpa melalui proses persetujuan imigrasi selama waktu singgah atau transfer di Singapura.

  2. Warga negara Malaysia atau Penduduk Tetap.

  3. Malaysia Automated Clearance System (MACS) / Pemegang Sistem Pembebasan Otomatis Malaysia

Bagi pelaku perjalanan yang tidak termasuk diatas, WAJIB memenuhi persyaratan berikut sebelum memasuki Malaysia:

  • Memiliki Paspor atau Dokumen yang Valid:

    a. Setiap pelaku perjalanan internasional WAJIB memiliki paspor atau dokumen perjalanan internasional yang berlaku untuk memasuki Malaysia.

    b. Paspor atau dokumen perjalanan mana pun yang tidak berlaku oleh Pemerintah Malaysia harus memiliki Dokumen Pengganti Paspor.

    c. Paspor dapat diajukan di setiap Kantor Perwakilan Malaysia di luar negeri.

    d. Pemegang dokumen perjalanan seperti Declaration of Identity, Laisser Passer, Titre de Voyage, atau Sertifikat Penduduk Tetap suatu negara harus memastikan bahwa kepulangan mereka ke negara asal atau negara yang mengeluarkan dokumen tersebut dijamin.

    e. Dokumen harus berlaku selama enam bulan atau lebih sejak tanggal masuk ke Malaysia.

  • Pelaku perjalanan yang memiliki Visa:

    a. Visa adalah jenis endorsement di paspor atau dokumen perjalanan asing yang diakui lainnya yang menunjukkan bahwa pemegangnya telah diberikan izin untuk memasuki Malaysia.

    b. Warga negara asing yang memerlukan visa WAJIB mengajukannya terlebih dahulu di setiap Kantor Perwakilan Malaysia di luar negeri.

    c. Visa yang diterbitkan bukanlah jaminan mutlak bahwa individu tersebut akan diizinkan memasuki negara.

    d. Keputusan akhir ada pada kebijakan Petugas Imigrasi yang bertugas di gerbang.

  • Bukan Imigran Ilegal:

    a. Setiap orang yang diakui berdasarkan Bagian 8 Undang-Undang Imigrasi 1959/1963 tidak diizinkan memasuki Malaysia meskipun memiliki Paspor atau dokumen perjalanan yang valid, visa, tiket perjalanan, dan biaya yang cukup.

  • Mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC):

    a. Pelaku perjalanan WAJIB mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) / (IM.26) pada saat kedatangan di setiap gerbang masuk yang ditetapkan di URL https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main.

    b. Pelaku perjalanan WAJIB menyerahkan paspor mereka bersama dengan MDAC yang lengkap kepada Petugas Imigrasi yang bertugas, dan pengunjung juga harus memastikan bahwa paspor atau dokumen perjalanan mereka divalidasi sebelum meninggalkan meja imigrasi.

  • Self check-in melalui airasia MOVE (dahulu airasia Superapp) sebelum tanggal keberangkatan Anda.

  • Penggunaan airasia MOVE (dahulu airasia Superapp) tidak dikenakan biaya dan dapat diunduh dari Apple App Store, Google Play Store atau Huawei App Gallery gratis.

  • Pelaku perjalanan didorong untuk tiba lebih awal di bandara untuk memberikan waktu yang cukup untuk melakukan semua proses yang diperlukan.

AirAsia senantiasa meningkatkan dan memperbaiki prosedur dan proses penerbangannya. Semua pesawat AirAsia dirawat dengan baik sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pabrikan. Perusahaan pemeliharaan, perbaikan dan overhaul (MRO), Asia Digital Engineering, memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam memberikan layanan kepada AirAsia dan maskapai lainnya. Demikian juga, semua pilot dan awak kabin menjalani pelatihan rutin dan ulang secara terus menerus agar selalu dalam performa yang prima.