Imbauan: Pengenaan pajak keberangkatan (departure levy) untuk penerbangan dari Malaysia
SEPANG, 30 Agustus 2019 - Sesuai arahan pemerintah Malaysia, mulai 1 September 2019 semua pemesanan tiket untuk penerbangan keluar dari wilayah negara Malaysia akan dikenakan pajak keberangkatan (departure levy).
Besaran pajak keberangkatan tergantung dari negara tujuan dan kelas layanan penerbangan.
Untuk negara tujuan dalam wilayah ASEAN akan dikenakan pajak keberangkatan sebesar RM8 untuk kelas ekonomi, dan RM50 untuk kelas bisnis atau di atasnya.
Untuk negara tujuan di luar wilayah ASEAN akan dikenakan pajak keberangkatan sebesar RM20 untuk kelas ekonomi dan RM150 untuk kelas bisnis atau di atasnya.
Pajak keberangkatan akan dikutip oleh pihak maskapai termasuk AirAsia, dan akan ditambahkan ke dalam jumlah harga yang dibayarkan saat pemesanan tiket.
Penumpang berusia di bawah 24 bulan, penumpang transit dengan waktu transit kurang dari 12 jam, awak pesawat yang sedang bertugas, dan penumpang yang memesan tiket sebelum peraturan ini berlaku dikecualikan dari membayar pajak keberangkatan.